Rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 April Mendatang, mulai disikapi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bojonegoro. Beberapa SPBU di Bojonegoro melakukan penertiban pembelian BBM untuk pengecer.
Salah satunya di SPBU Jalan Veteran Bojonegoro. Bagi pengecer yang membeli bensin menggunakan jiregan di SPBU ini diwajibkan menyertakan surat keterangan yang mengetahui kepala desa diamana pengecer tinggal.
Zaenal Arifin salah satu pengecer bensin yang membeli BBM di SPBU Kalianyar mengatakan, saat menjelang kenaikan BBM para pengecar dimintai oleh SPBU untuk mengurus surat keterangan mengetahui kepala desa setempat. Surat pernyataan tersebut untuk menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar sebagai pengecer atau penjual bensin eceran.
“Kita diberi form surat dari SPBU untuk kemudian dimintakan tandatangan dari kepala desa,” kata Zaenal Arifin warga jalan Gajah Mada Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Hanya saja dalam form surat itu tdak dicantumkan jatah bensin bagi pengecer setiap harinya.
Sementara itu, pengawas SPBU Jalan Veteran Kecamatan Kapas Bojonegoro, Ahmad Mujibur membenarkan adanya surat edaran dari kantor manajemen SPBU setempat terkait penertiban pembelian BBM bagi pengecer. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan seperti penimbunan BBM.
“Memang benar, untuk mendapatkan pembelian bensin harus memiliki surat keterangan diri tersebut,” sambung Ahmad Mujibur.
Dia menjelaskan, pihak SBPU juga membatasi pembelian bagi konsumen yang menggunakan jiregen atau penjualan eceran. Yakni maksimal 100 -150 liter sesekali pembelian. Untuk mengetahui sebagai penjual atau pengecer bensin saat membeli bensin harus bisa menunjukan surat keterangan diri yang berlaku dari desa masing-masing.
“Rata-rata pembelinya dari luar kota Bojonegoro antara lain daerah Soko,Singgahan dan Rengel Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (dwi/kominfo)
http://www.bojonegorokab.go.id/